Yogyakarta, lintaskalsel.com
Dalam rangka perbandingan kontribusi terkait Implementasi Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) atau Pelatihan Kepemimpinan (PKP).
Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama mitra kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Kalsel melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Badan Diklat Daerah Istimewa Yogyakarta (Bandiklat DIY), Rabu (8/5/2024).
Selaku pimpinan rombongan, Sekretaris Komisi I, Suripno Sumas pimpinan rombongan, mengatakan maksud dan tujuan kedatangan ini yaitu status BPSDM Provinsi Kalsel yang sudah berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga ada beberapa kendala yang dihadapi.
Kendalanya yaitu pungutan-pungutan yang menurut ketentuan PP 35 tadi tidak dapat dibolehkan kecuali harus dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah, sedangkan BPSDM kita sampai saat ini belum memiliki peraturan daerah apalagi peraturan gubernurnya,” tutur Suripno.
Dampak lain terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPSDM Provinsi Kalsel menurun sangat signifikan.
Untuk mendorong peningkatannya, Komisi I DPRD bersama BPSDM segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) seperti Perda yang saat ini sudah dimiliki DIY.
Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Kemitraan dan Kerjasama Bandiklat DIY, Sugeng Wahyudi, mengatakan langkah pembentukan Perda yang direncanakan DPRD dan BPSDM Provinsi Kalsel sudah benar untuk meningkatkan PAD.
Pihaknya terbuka untuk memberikan informasi lebih dalam, terkait substansi isi perda yang selama ini menjadi landasan Bandiklat DIY sebagai acuan DPRD dan BPSDM Provinsi Kalsel dalam penyusunan Perda tersebut.
“Sebagai saran, memang untuk perda ini sebaiknya dari inisiatif DPRD, karena jika perdanya diajukan oleh BPSDM maka harus melewati beberapa proses yang lebih panjang, mengingat apa yang dikatakan tadi perda ini diharapkan segera selesai pada tahun 2024 dan segera bisa digunakan,” ucap Wahyudi.(Surya)






