Banmus DPRD Kalsel, Kaji Informasi Tugas Pokok Fungsi Dewan

Foto Bersama Rombongan Banmus DPRD Kalsel Dengan DPRD Jabar

Bandung, lintaskalsel.com

Badan Musyawarah (Banmus) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendatangi DPRD Provinsi Jawa Barat, Jum’at (14/06/2024).

Kunjungan ini ujar pimpinan rombongan dipimpin Gt. Miftahul Chotimah, SE Anggota Banmus menjelaskan dalam dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi pokok DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintah di daerah, dengan tujuan untuk bertukar informasi tentang tugas dan fungsi Banmus dan BP Perda.

“Ada beberapa kesamaan dan perbedaan, untuk kesamaan bisa dikaji ulang guna kebaikan DPRD Kalimantan Selatan Kedepan, ucap Miftahul Chotimah

Sebelumnya Dra. Iis Rostiasih Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan-undangan yang saat ini sedang mengemban tugas sebagai Pelaksana Harian (PLH) Setwan Jawa Barat mengatakan Banmus ini salah satu AKD yang wajib dibentuk dilembaga DPRD.

“Tugas dan fungsinya untuk pembahasan penjadwalan kegiatan-kegiatan DPRD, termasuk kegiatan pembahasan anggaran sebagai fungsi pengawasan anggaran, kemudian pengawasan pemerintahan dan juga sebagai fungsi pengawasan pembentukan perda.” tutur Miftahul.

Sementara itu Anggota BP Perda H. Gusti Rosyadi Elmi menyatakan karena berhubungan dengan BP Perda, di Jawa Barat mewajibkan adanya naskah akademi, terlebih dahulu sebelum sebuah raperda itu dibahas.
“Jadi misalnya diprogram tahun depan sejumlah raperda maka sebuah raperda itulah harus siap naskah akdemik, baru memperdalam program raperda ditahun depan.

Di Jawa Barat mereka tidak menerima raperda yang belum ada naskahnya, ini yang menarik, harusnya di dprd Kalsel seperti itu lebih baik karena, prosesnya pendalamannya lebih cermat hasilnya,” tutup Rosadi (Surya).

Berita Terkait

slot gacor