Banjarmasin, lintaskalsel.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) merespon langsung penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dari Masyarakat Peduli Pers Banua .
Respon positif tersebut diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, H. Suripno Sumas, SH, MH saat menyambut aksi damai dari gabungan jurnalis, aktivis, pekerja kreatif dan pers mahasiswa di halaman Gedung DPRD Kalsel “Rumah Banjar. Senin, (24/06/2024) pagi.
Pihaknya menerima rancangan pernyataan sikap yang diorasikan, dan berkomitmen untuk menyampaikan suara dari para insan pers ke tingkat yang lebih tinggi untuk mendapat perhatian, ucap Suripno
Draf pernyataan sikap ini diterima, kemudian dikoordinasikan dengan Ketua DPRD Provinsi Kalsel dan Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel untuk menjadwalkan keberangkatan ke DPR RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Komisi Penyuaran Indonesia (KPI) Pusat di Jakarta.
Sebelumnya, menurut juru bicara aksi Massa Diananta Putera Sumedi, revisi ini dinilai berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di ruang digital.
“Untuk itu, mereka mendesak DPR RI mencabut pasal-pasal bermasalah dalam rancangan RUU Penyuaran tersebut,” ucap Diananta
Salah satu yang menjadi fokus massa aksi adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), yang melarang adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Larangan ini, menurut mereka membatasi ruang gerak jurnalis dalam melakukan investigasi mendalam yang merupakan salah satu fungsi kontrol sosial pers.(Surya).






