Hj.Mariana Sosialisaikan Perda Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Di Kurau

Tanah Laut, lintaskalsel.com  
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Rabu (04/08/2024) disosialisasikan di Desa Tambak Sarinah, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj.Mariana , SAB MM bersama Sherly Marlina pemilik Dapur Acil Wadai

Dalam acara tersebut, Hj. Mariana menegaskan bahwa perda ini menjadi landasan penting untuk memperkuat hak-hak perempuan dan anak di Kalimantan Selatan. Ia mengajak masyarakat, terutama para ibu, untuk aktif memahami dan mendukung kebijakan peraturan ini dalam kehidupan sehari-hari.

“Perda ini adalah langkah maju untuk memastikan bahwa perempuan dan anak di daerah kita dilindungi dan diberdayakan, ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga kita semua sebagai masyarakat,” ujar Ana, sapaan yang akrab dengan Gerindra tersebut.

Sementara itu, Sherly Marlina, selaku pemilik “Dapur Acil Wadai”, juga memberikan tambahan, sangat pentingn perda ini disosialisasikan lebih mendalam agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Perda ini perlu dipahami lebih lanjut agar kita bisa benar-benar memberdayakan perempuan dan melindungi anak-anak kita. Ini bukan hanya soal peraturan, tapi soal bagaimana kita membangun masa depan yang lebih baik,” ungkap Sherly.

Pemilik Dapur Acil Wadai Sherly juga berbagi keterampilan praktis dengan mengadakan demo masak masakan sederhana yang ramah anak, seperti nugget ikan haruan (ikan khas Kalsel) dan bolu pisang. Demo masak ini disambut dengan antusias oleh para peserta, terutama ibu-ibu yang bersemangat untuk mencoba resep-resep tersebut di rumah. ( Surya).

Berita Terkait

slot gacor