Banjarmasin, lintaskalsel.com
Pengumuman pengusulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur Kalsel atas nama H Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan sisa masa jabatan tahun 2021-2024, dilaksanakan dalam suatu rapat paripurna DPRD Kalsel dipimpin Wakil Ketua DPRD Kartoyo, didampingi Wakil Ketua M Alpiya Rahman dan Wakil Ketua Desy Otavia Sari dihadiri Plh Gubernur Roy Rijali Anwar, Kepala SKPD dan Forkopimda pada Kamis (21/11/2024) pagi.
Selain itu juga disampaikan pengumuman pengusulan pemberhentian H. Sahbirin Noor sebagi Gubernur Kalsel masa bakti 2021-2024.
Wakil Ketua II DPRD Kalsel, Alpiya Rakhman dalam kesempatan itu membacakan naskah pengumuman yang menyebutkan bahwa, berpedoman pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 bahwa Kepala Daerah/atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena ayat (1) huruf b berbunyi permintaan sendiri.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 79 ayat 1 bahwa pemberhentian karena permintaan sendiri diumumkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapat penetapan pemberhentian.
Surat Saudara Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor, S.Sos., M.H tanggal 12 November 2024, hal permohonan pengunduran diri dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan.
“Pengumuman ini dibuat untuk ditandatangani dan selanjutnya menjadi dokumen kemudian disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri,” ucap Alpiya Rahman.
Sementara Pengumuman pengusulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan atas nama H. Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan sisa masa jabatan tahun 2021-2024, disebutkan yaitu, berpedoman pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan.
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 173 ayat 2 bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur Kalimantan Selatan Sisa Masa Jabatan 2021-2024.
Sama halnya pengumuman ini dibuat untuk ditandatangani dan selanjutnya disampaikan kepada Presiden republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri.
Dalam rapat, salah satu anggota DPRD Gusti Iskandar Sukma Alamsyah instrupsi dan mengusulkan kepada pimpinan rapat, agar segera mungkin memprosesnya ke tingkat pusat, mengingat sisa masa jabatan gubernur tak lama lagi akan habis.
Plh Gubernur Kalsel, Roy Rizali Anwar, menyatakan tetap memprioritaskan pelayanan publik, memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar tanpa hambatan.
Kemudian sinergi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan khususnya DPRD Kalsel akan terus diperkuat demi memenuhi harapan masyarakat.
“Apresiasi dam terima kasih kepada ketua DPRD Kalsel, para wakil ketua dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan dukungan, pandangan dan masukan konstruktif selama ini,” ucap Roy Rizali Anwar.(Surya)