Banjarmasin, lintaskalsel.com
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup pada Selasa, 6 Mei 2025 menjadi materi Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Ilham Nor, S.T., di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIH-SA), Banjarmasin, dan diikuti oleh mahasiswa serta para dosen.
Peraturan daerah ini menjadi instrumen penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, khususnya dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan jasa lingkungan.
Dalam pemaparannya, Ilham Nor menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung implementasi perda ini.
“Pengelolaan lingkungan hidup sangat penting ditambah lagi dengan diperkuat Perda agar masyarakat lebih sadar menjaga lingkungan, meningkatkan pengelolaan sumber daya alam, dan bertindak secara arif serta bijaksana terhadap alam,” jelas Ilham Nor
Perda ini diharapkan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat karena itu DPRD Provinsi Kalsel menetapkan Perda ini, dan menjadi pedoman serta manfaat bagi semua pihak,” ucap Ilham
Ilham Nor pun membuka ruang untuk evaluasi jika diperlukan, terutama ika ada hal-hal yang perlu dipertajam, tentu akan kami kaji ulang demi penyempurnaan perda ini.
Ia minta kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga lingkungan di Kalimantan Selatan.
“Kami berharap masyarakat benar-benar memahami bagaimana mengelola lingkungan secara bertanggung jawab, sehingga sumber daya alam kita tetap terjaga demi masa depan,” pungkas Ilham
Kegiatan sosialisasi ini mendapat antusias dari para mahasiswa, beberapa peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait isu lingkungan di masyarakat dan implementasi langsung Perda tersebut.
Terpenting ujar Ilham Nor keterlibatan semua pihak, Perda ini tidak hanya dikenal, tetapi benar-benar dijalankan secara nyata dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.( Surya).