Banjarmasin, lintaskalsel.com
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memasuki tahap finalisasi.
Ketua Pansus II, H. Jahrian, S.E., berharap draf Raperda yang disusun secara komprehensif ini mendapat respons positif dari pihak eksekutif, khususnya Gubernur Kalsel.
“Hari ini sudah kita susun rapi, juga ditanda tangani. Semoga dapat sambutan positif serta dukungan dari Gubernur Kalsel,” ujar H. Jahrian. Rabu, (19/11/25).
Dalam waktu dekat pula Pansus II akan menjadwalkan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk proses fasilitasi lanjutan sebelum tahapan penetapan.
Hadirnya regulasi ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, sehingga mampu menarik lebih banyak investor ke Banua dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Tidak hanya mengatur tata kelola penanaman modal, Raperda ini juga memuat sejumlah ketentuan strategis terkait kemudahan perizinan, kepastian layanan, dan insentif bagi para pelaku usaha.
Regulasi ini mampu memperkuat daya saing daerah dalam menarik investasi baru.
Sementara itu, Adrizal Wakil Ketua Pansus II menekankan pentingnya sinergi antarlembaga, baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, maupun instansi vertikal, dalam memastikan implementasi Raperda berjalan efektif.
Kolaborasi ini dinilai menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem investasi yang transparan, efisien, dan berorientasi pada pembangunan ekonomi masyarakat.( Surya).






