Pansus I Akhirnya Finalisasi Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pansus I DPRD Kalsel Usai Sepakat Perubahan Perda Dilanjutkan Foto Bersama

Banjarmasin, lintaskalsel.com(opens in new tab)

Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada akhirnya menyelesaikan finalisasi pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu (26/8/2026).

Finalisasi pembahasan dilakukan bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Biro Hukum Setda Kalsel. Pembahasan perubahan Perda tersebut telah berlangsung secara intensif selama hampir lima bulan dengan mencermati berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap masyarakat serta upaya optimalisasi pendapatan daerah.

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan perubahan Perda PDRD disusun secara komprehensif dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan penerimaan daerah.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah pengaturan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dalam finalisasi tersebut, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2 persen, dengan tetap disertai kebijakan insentif bagi masyarakat.

“Terkait pajak kendaraan bermotor, kita bersepakat menetapkan tarif PKB sebesar 1,2 persen. Namun, melalui kebijakan insentif yang diberikan pemerintah daerah setiap tahun melalui Peraturan Gubernur (Pergub), masyarakat mendapatkan pengurangan sehingga beban PKB yang dibayarkan menjadi 0,9 persen. Jadi, tarif yang ditetapkan dalam Perda tetap 1,2 persen, sedangkan yang dibayarkan masyarakat setelah mendapat insentif menjadi 0,9 persen,” ujar Yani Helmi.

Menurutnya, skema tersebut menjadi salah satu jalan tengah yang dihasilkan dalam pembahasan Pansus. Di satu sisi, penyesuaian tarif tetap memberikan ruang bagi peningkatan penerimaan daerah, sementara di sisi lain masyarakat tetap mendapatkan keringanan melalui kebijakan insentif.

Selain penyesuaian ketentuan PKB, Pansus I juga mendorong optimalisasi berbagai potensi pajak dan retribusi daerah, termasuk sektor-sektor yang selama ini belum tergarap secara maksimal.

Upaya optimalisasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga dapat mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.( Surya).

Berita Terkait

slot gacor