Jakarta, lintaskalsel.com
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Senin (14/9/2026).
Konsultasi di Direktorat Produk Hukum Daerah tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, S.E., M.H. bersama jajaran anggota Bapemperda. Rombongan diterima oleh Kepala Subdirektorat Wilayah I, Nur Sabar, S.Sos., M.M.
Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Bapemperda, khususnya memantau perkembangan pembentukan Peraturan Daerah serta memastikan proses fasilitasi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah selesai dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Gusti Iskandar menegaskan, pihaknya ingin memastikan seluruh produk hukum daerah yang telah melalui pembahasan dapat menuntaskan tahapan fasilitasi dan ditetapkan menjadi Perda pada tahun 2026.
“Dari sembilan produk hukum daerah yang telah diselesaikan Pansus, ternyata baru dua yang masuk ke Kementerian Dalam Negeri. Kami ingin memastikan seluruh proses fasilitasi segera dituntaskan. Jangan sampai pembahasan yang sudah dilakukan menjadi sia-sia hanya karena terkendala pada tahapan fasilitasi,” tegas Gusti Iskandar.
Menurutnya, kepastian proses fasilitasi menjadi penting agar produk hukum daerah yang telah melalui pembahasan dapat segera diselesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Bapemperda DPRD Kalsel juga akan berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk menelusuri perkembangan produk hukum daerah lainnya yang belum masuk dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
Melalui konsultasi tersebut, Bapemperda berharap memperoleh kejelasan terkait perkembangan dan mekanisme fasilitasi, sekaligus mendorong percepatan penyelesaian Ranperda agar dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.( Surya).






