PALANGKA RAYA, lintaskalsel.com
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan sharing dan koordinasi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dalam rangka memperkuat fungsi legislasi dan meningkatkan kualitas perencanaan pembentukan peraturan daerah, Jumat (9/10/2026) pagi.
Kegiatan berlangsung di Gedung Rapat Utama Lantai 1 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tersebut membahas penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027, khususnya terkait efisiensi jumlah rancangan peraturan daerah (raperda) dan penetapan skala prioritas pembentukan regulasi daerah.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Firman Yuni, S.P., mengungkapkan salah satu fokus pembahasan dalam koordinasi tersebut adalah arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai efisiensi jumlah raperda yang akan dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2027.
Menurutnya, selama ini setiap komisi di DPRD Kalsel diperkenankan mengusulkan maksimal dua raperda inisiatif. Selain itu, pemerintah daerah melalui pihak eksekutif juga mengajukan sejumlah raperda untuk dimasukkan dalam program pembentukan perda.
“ Salah satu yang menjadi bahan diskusi kami adalah arahan dari Kementerian Dalam Negeri terkait penyusunan Propemperda Tahun 2027. Ada permintaan untuk melakukan efisiensi jumlah perda yang akan dibahas. Karena itu, kami merencanakan pembatasan jumlah usulan raperda inisiatif dari setiap komisi agar pembahasannya bisa lebih fokus dan optimal,” ungkap Firman Yuni usai kegiatan.
Ia menjelaskan, penyesuaian jumlah usulan tersebut perlu dipertimbangkan agar proses legislasi daerah dapat berjalan lebih terarah. Dengan jumlah raperda yang lebih selektif, pembahasan diharapkan dapat dilakukan secara lebih mendalam, baik dari sisi substansi, landasan hukum, maupun relevansinya terhadap kebutuhan masyarakat.
Firman menegaskan efisiensi bukan semata-mata mengurangi jumlah raperda, melainkan juga memastikan setiap rancangan yang diprioritaskan benar-benar memiliki urgensi dan manfaat. Karena itu, perencanaan legislasi perlu mempertimbangkan skala prioritas, kesiapan materi, keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dalam kegiatan tersebut, rombongan Bapemperda DPRD Kalsel disambut dan diterima oleh Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. H. Pajarudinnoor, S.Pd., M.Si., beserta jajaran.
Dalam diskusi, Pajarudinnoor turut menekankan pentingnya perencanaan yang matang dalam proses pembentukan peraturan daerah. Usulan raperda, termasuk yang berasal dari pemerintah daerah, perlu memperhatikan kesiapan materi, kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tahapan fasilitasi yang berlaku.
Pertukaran pengalaman tersebut menjadi kesempatan bagi kedua pihak untuk berbagi pandangan mengenai penyusunan Propemperda, pengelolaan agenda pembahasan, dan koordinasi antara unsur legislatif dengan eksekutif. Keselarasan perencanaan dinilai penting agar pembentukan perda dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan kualitas substansi regulasi.
Melalui sharing dan koordinasi ini, Bapemperda DPRD Kalsel berupaya memperkuat perannya dalam mengoordinasikan perencanaan pembentukan perda, mengkaji usulan berdasarkan skala prioritas, serta mendorong lahirnya regulasi yang sesuai dengan kebutuhan hukum dan aspirasi masyarakat.
Perencanaan Propemperda Tahun 2027 yang lebih selektif dan terukur, diharapkan proses legislasi di Kalimantan Selatan dapat berlangsung lebih efektif, menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.( Surya).






