Gubernur Dan DPRD Sama Sama Ajukan Dua Raperda

Banjarmasin, lintaskalsel.com

Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) diajukan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin  pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel H. Supian HK di Banjarmasin, Senin.(19/5/2025) Siang.

Kedua Raperda tersebut mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025-2029, serta Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Kalsel.

Gubernur Muhidin menjelaskan RPJMD 2025-2029 merupakan tahap pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dalam mengimplementasikan tema pembangunan tahap pertama, yaitu penguatan fondasi transformasi.

“Dua Raperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman seluruh pihak terkait untuk bisa berkolaborasi dan sinergi yang berkelanjutan untuk mewujudkan visi RPJMD 2025-2029, yakni Kalsel Bekerja (Berkelanjutan, Berbudaya, Religi dan Sejahtera) Menuju Gerbang Logistik Kalimantan,” ucap Muhidin.

Sementara itu, Raperda mengenai Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemprov Kalsel menilai Peraturan Daerah (Parda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara kurang relevan, terutama terkait kewenangan dan pengaturan yang tercantum dalam Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Oleh sebsb itu perlu penyesuaian,” tegas Muhidin.

Pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel itu juga disampaikan dua raperda inisiatif lembaga legislatif yakni Penyelenggaraan Pangan usulan Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan, serta Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakat usulan dari Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman dan Danrem 101 Antasari, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan (Forkopimda) Provinsi Kalsel. ( Surya).

Kategori:
Array

Berita Terkait

slot gacor