Banjarmasin, lintaskalsel.com
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan soroti optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga penyesuaian aturan dengan kondisi riil di lapangan dalam rapat membahas Perubahan Atas Peraturan Daerah Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kalsel Muhamamd Yani Helmi didampingi sejumlah anggota pansus dan dihadiri Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Biro Hukum Setda Kalsel di Banjarmasin, Jumat (29/5/2026).
Kehadiran kedua instansi pemerintah daerah ini dinilai penting guna memberikan masukan teknis dan yuridis terkait perubahan perda tersebut agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku. Perubahan perda ini diharapkan mampu menciptakan regulasi yang lebih adaptif, transparan dan tidak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha.
Bapenda Kalsel dikesempatan rapat tersebut menyampaikan beberapa evaluasi terkait implementasi perda yang saat ini berjalan, termasuk potensi sektor pendapatan daerah yang masih dapat dioptimalkan.
Sementara Biro Hukum Kalsel memberikan pandangan dari sisi harmonisasi dan penyempurnaan substansi regulasi agar perda yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
Ketua Pansus I DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi menegaskan pembahasan perubahan perda dilakukan secara serius dan mendalam demi menghasilkan regulasi yang mampu meningkatkan pendapatan daerah sekaligus tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.( Surya)
Politisi Golkar ini mengharapkan melalui rapat kerja ini Perubahan Atas Perda Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat segera diselesaikan dan menjadi landasan hukum yang lebih efektif dalam mendukung pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.( Surya).






