Tanah Bumbu, lintaskalsel.com
Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten/Kota Kalimantan Selatan (Kalsel) dituntut lebih masif seiring dengan terbentuknya Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Perda yang disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Oktober 2023 itu memiliki ketentuan baru. Salah satunya yakni porsi hasil pajak yang lebih besar untuk kabupaten/kota sebesar 70 persen, sedangkan provinsi hanya 30 persen.
“Ini yang seharusnya dimanfaatkan pemerintah kabupaten/kota agar semakin memaksimalkan pembangunan di daerah,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi, usai melaksanakan sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, di Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (2/2/2024).
Yani Helmi menyebut, Perda yang sudah ditandatangani Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Januari 2024 itu menandakan pemprov menginginkan pemkab/pemko menjadi semakin giat membantu peningkatan PAD melalui wajib pajak, sehingga sinergitas yang baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Menurutnya, pemerintah kabupaten/kota khususnya Tanah Bumbu dan Kotabaru sebagai daerah konstituennya, agar mengabulkan pokok pikir dari anggota dewan yang bersifat pembangunan,sebab yang sampaikan, baik dewan provinsi maupun kabupaten itu merupakan keinginan masyarakat. Bukan demi kepentingan pribadi.
Di sisi lain, saya selaku Ketua Pansus Raperda itu juga meminta seluruh lapisan masyarakat untuk taat membayar pajak, baik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Air Permukaan (PAP) maupun Pajak Alat Berat (PAB).
“Wajib pajak bukan hanya untuk masyarakat umum tetapi juga bagi perusahaan,” ungkap Paman Yani.
Sama halnya dengan hasil pungutan yang di ambil dari objek retribusi, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
“Ini perlu diingat, seluruh hasil pajak dan retribusi yang akan membantu masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur seperti jembatan, jalan, sekolah dan lainnya,” pungkas Paman Yani.(surya) .