Batola, lintaskalsel.com
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Rais Ruhayat, SH tekankan dalam rangka menyongsong bonus demografi Indonesia Emas 2045, diminta masyarakat untuk menghindari perlindungan narkotika.
Hal itu sampaikannya saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel No. 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Sabtu (2/11/ 2024) siang.
Politisi muda asal Partai Amanat Nasional itu prihatin, karena angka peredaran narkotika di “Banua” masih tinggi. Untuk itulah, dirinya berupaya menekan perilaku buruk masyarakat dengan memberikan edukasi.
“Setelah sosialisasi ini peserta mampu menyampaikan materi lebih luas lagi, minimal kepada keluarga di rumah. Kita ingin masyarakat terbebas dari narkotika apalagi akan menyongsong Indonesia Emas 2045,” ungkap H. Rais.
Selain itu pentingnya peran keluarga dalam mencegah korupsi, karena keluarga adalah benteng pertama yang dapat melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Oleh karena itu, ia mendorong para orang tua untuk selalu waspada dan memberikan pendidikan yang baik kepada anak-anak mereka tentang bahaya narkoba.
“Optimis dengan bimbingan dan pengawasan yang intensif dari keluarga, bisa membentengi anak-anak dari pengaruh buruk narkotika yang bisa menghancurkan masa depan mereka,” jelas Rais
Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang hadir dalam sosialisasi tersebut dan berharap mereka dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing, perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Mari kita jadikan Perda ini sebagai panduan untuk menciptakan Banua yang sehat dan bebas dari narkoba,” tutup Rais ( Surya
 
				 
					 
					 
				


 
					


