Banjarmasin, lintaskalsel.com
Program salah satu BUMD, PT Bangun Banua (Perseroda), yang menjalankan peran sebagai agen penjualan tiket perjalanan dan tur untuk kebutuhan perjalanan dinas ASN dan anggota DPRD, disorot Komisi II DPRD Kalimantan Selatan dalam pembahasan Pansus LKPJ Gubernur 2025.
Anggota DPRD Kalsel komisi II Suripno Somas kepada awak media menegaskan program yang baru berjalan dalam hitungan hari tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama kecemburuan dari asosiasi perjalanan dan pelaku usaha tiket yang selama ini menjalankan usaha secara konvensional.
Suripno menilai, skema ini perlu dipertimbangkan kembali dari sisi bisnis dan tata kelola, sebab, seluruh kebutuhan tiket perjalanan dinas ASN dan anggota DPRD tidak dibayarkan secara tunai, melainkan melalui mekanisme pembayaran tertunda. Kondisi ini menurut Suripno mengharuskan pihak pengelola menyediakan dana talangan dalam jumlah besar di awal.
“Selain memicu kecemburuan usaha, skema ini juga menuntut kesiapan modal yang tidak kecil. Ini yang menurut kami perlu dipertimbangkan secara matang,” ujar perwakilan Komisi II Suripno Somas.
Dikhawatirkan, jika tidak diatur dengan baik, program ini dapat mengarah pada praktik yang terkesan monopoli dalam penyediaan tiket perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah.
Komisi II menegaskan, pihaknya tidak serta-merta menolak program tersebut, namun meminta agar dilakukan pertimbangan ulang secara rasional dengan melihat dampak bisnis, aspek keadilan usaha, serta kemampuan pembiayaan di internal BUMD.
“Baru berjalan beberapa hari, tapi laporan dan keluhan sudah mulai muncul. Karena itu, kami meminta agar program ini dipertimbangkan kembali sebelum diterapkan lebih luas,” tegasnya.
Catatan ini akan dimasukkan sebagai bagian dari rekomendasi Pansus LKPJ Gubernur 2025 untuk menjadi bahan evaluasi kebijakan ke depan.( Surya).






