Jakarta, lintaskalsel.com
Seketariat DPRD Kalsel pelajari dan dalami keberadan tenaga ahli kehumasan yang ada pada Sekwan DKI Jakarta.
Hal tersebut terungkap usai stady komparasi humas dan protokol Seketariat serta anggota pressroom DPRD Kalsel ke DPRD DKI Jakarta Jumat ( 23/5/2025) pagi.
Stady komparasi tersebut dipimpin Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel, HM Andri Yuzhar, S.STP, MIP didampingi Kasubbag Kehumasan dan Protokoler, Adi Radam dan jajaran serta wartawan Pressroom.
” Saya akan mempelajari tenaga ahli kehumasa tersebut, kemudian haailnya disampaikan kepada Ketua Dewan,”Ucap Andre.
Menurut Andre keberadaan tenaga ahli cukup penting untuk menunjang dan meningkatkan kinerja kehumasan dan penyebaran informasi ke publik, tetapi lagi lagi dikaji dan didalami.
Pada prinsipnya ujar Andre sama saja dengam tugas tugas kehumasan dan protokoler Seketariat DPRD Kalsel , bahwa bahwa di lingkup Sekretariat DPRD DKI Jakarta khususnya di bidang kehumasan, bermitra dengan puluhan media massa, hanya saja perbedaannya keberadaan tenaga ahli.

Sementara itu Sugin dari Kehumasan dan Oki Akbar, salah satu Tenaga Ahli Kehumasan Keordinator Wartawan DPRD DKI Jakarta menyatakan di DPRD DKI Jakarta, sebanyak 30 lebih media jadi mitra kerja kehumasan dengan 64 wartawan,” ucap Oki.
Di DPRD DKI Jakarta wartawan yang bertugas dan medianya jadi satu mitra kerja dengan Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta, karena letaknya yang berdekatan.
” Untuk kinerja kehumasan khususnya di dewan DKI Jakarta merekrut tenaga ahli sesuai bidang dan keahliannya yang berasal dari Non PNS, namun statusnya sebagai tenaga kontrak yang setiap tahun diperpanjang kontraknya,” ujar Oki.
Disebutkan Oki Akbar di Sekretariat DPRD DKI Jakarta memiliki tenaga ahli yang sesuai dengan kualifikasi , ahli dibidangnya dimasing-masing.
“Misalnya di kehumasan, tenaga ahli spesifikasi khusus, yakni komunikasi,kemudian dari situ bisa langsung menjurus statusnya, apakah statusnya bisa menjadi reporter atau fotografer termasuk ada sertifikat-sertifikat khusus untuk kameramen atau videografer maupun editornya dan ini juga berlaku untuk tenaga-tenaga ahli lainnya itu diluar dari kehumasan,”Tutupnya.( Surya)
 
				 
					 
					 
				


 
					


