Banjarmasin, lintaskalsel.com
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) gelar rapat koordinasi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kalsel, Kamis (7/11/2024) pagi,di Ruang Bapemperda DPRD Provinsi Kalsel.
Ketua Bapemperda, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, mengatakan pertemuan pertama pembahasan Propemperda ini, seluruh pendapat dan masukan dari anggota Bapemperda diperhatikan dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan terhadap materi pada rapat.
“Kita mencoba melakukan rancangan penyusunan prolegda untuk lima tahun ke depan dengan program prioritas-prioritas, dari prioritas prioritas tersebut bagi nanti ke dalam satu siklus masa sidang, masa sidang satu tahun untuk menyelesaikan hal tersebut sehingga target-target penyelesaian ini terukur,” ucap Iskandar.
Kita dan rekan-rekan di Bampemperda tidak mengejar kuantitas produk Peraturan Daerah (Perda), namun kualitas produk Perda adalah yang utama, karena menurut Iskandar, tujuan perda ini agar bagaimana DPRD bersama Pemerintah Daerah dapat memberikan suatu perlindungan hukum terhadap pelaksanaan sebuah kegiatan Pemerintah Daerah serta lahirnya produk Perda yang bermanfaat untuk mensejahterakan masyarakat di Kalsel.
“Kita berikan nanti keputusan yang menjadi skala prioritas (Daftar Propemperda Tahun 2025) pada tanggal 18 November 2024. Jadi kalau skala prioritasnya ada lima tahun, maka ada 40 atau 50 perda, menjadi prolegda 5 tahun. Kemudian yang prioritas dalam satu tahun masa kerja, kerja mungkin targetnya 9, 10, sampai 12 perda ,” tutup Iskandar ( surya).






