TANAH BUMBU, lintaskalsel.com
Program relaksasi pajak yang diinisiasi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, mulai 1 Juli hingga 9 Desember 2024 guna membantu dan meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengemukan hak pada Sosialisasi Perda (Sosper) Pajak dan Retribusi Daerah, di Desa Hidayah Makmur, Tanah Bumbu, Minggu (21/7/2024).
Paman Yani mengajak masyarakat, baik warga Tanah Bumbu khususnya maupun masyarakat Kalsel umumnya untuk memanfaatkan program tersebut, karena tanpa denda dan sanksi, cukup bayar pokok pajak.
Diakui Yani Helmi masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui tentang adanya program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II itu.
Menurutnya kebijakan selama 3 bulan ini sangat membantu masyarakat dalam mengurangi beban pengeluaran.
“Bahkan Pemprov Kalsel memberi kemudahan bagi pekerja yang tidak memiliki waktu luang untuk membayar PKB, melalui antar jemput berkas pembayaran wajib pajak,” ungkap Paman Yani.
Di minta UPPD Samsat Batulicin mensosialisasikan program pembebasan denda pajak ini melalui Samsat Keliling (Samkel), tujuannya agar informasi itu bisa menjangkau masyarakat yang berada di wilayah pelosok.
“Masyarakat yang tertunda bayar wajib pajak beberapa tahun, pasti akan berpikir dua kali untuk membayar denda pajaknya, tetapi karena ada program ini harusnya jadi tergerak untuk segera membayarkan pajaknya,” pungkas Paman Yani.(Surya)






