Tanah Bumbu, lintaskalsel.com
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, meminta warga memanfaatkan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari awal bulan Juli hingga 9 Desember 2024 oleh Pemprov Kalsel.
Hal itu di sampaikan Paman Yani saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di Desa Kupang Berkah Jaya, Tanah Bumbu, Rabu (3/7/2024).
Program relaksasi bagi para wajib pajak ini menggratiskan atau membebaskan sanksi administrasi atau denda PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Wakil rakyat akrab disapa Paman Yani menjelaskan, keringanan yang diberikan Pemprov Kalsel itu juga berlaku pembebasan BBN II dan seterusnya.
Wajib pajak juga akan diberikan diskon pokok PKB sebesar 2 persen, bagi yang melakukan pembayaran tepat waktu.
“Pajak kendaraan bermotor yang sudah bertahun-tahun tidak dibayarpun tidak dikenakan denda, oleh karena itu hendaknya dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” Ucap Paman Yani
Pajak dan hasil retribusi yang terkumpul kata Paman Yani akan kembali ke masyarakat berupa fasilitas kesehatan, fasilitas publik, bantuan sosial hingga infrastruktur.
Contoh paling nyata di Tanah Bumbu khususnya yakni jalan bebas hambatan ke Banjarbaru yang rencananya Agustus nanti akan diresmikan. Yani.
Program yang diinisiasi oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, ini bisa lebih meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap wajib pajak.
Membayar pajak tentu juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” pungkas Paman Yani.(Surya)