Jakarta, lintaskalsel.com
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalsel yang menjadi pembahas penambahan modal salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalsel berkonsultasi ke Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah (BMD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Senin (8/7/2024).
Konsultasikan pansus itu
dalam upaya percepatan penanganan rancangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Peningkatan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) kepada Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Perseroda Provinsi Kalsel.
Ketua rombongan, Wakil Ketua Pansus II, HM Iqbal Yudianoor yang didampingi Direktur PT. Jamkrida Kalsel serta jajaran Pemprov Kalsel diantaranya dari Biro Perekonomian, Biro Hukum, dan BPKAD kepada Bambang Ardianto, Kasubdit BUMD Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri RI.
mengatakan maksud dan tujuan kedatangan dewan “rumah banjar” ini untuk menggali dan mengetahui aturan terkait dengan penyertaan modal.
Muhammad Iqbal menanyakan bagaimana bentuk program Kemendagri terkait penyertaan modal untuk BUMD serta hal-hal penting lainnya, yang perlu dimuat dalam rancangan raperda tentang penambahan penyertaan modal untuk PT Jamkrida Perseroda Kalsel tersebut.
Sementara itu, Biro Perekonomian, Biro Hukum, dan BPKAD, Bambang menyampaikan harapan Kemendagri RI agar Jamkrida Kalsel bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota dalam penyertaan modal, sehingga selain dari provinsi juga diperkenankan mencari modal kabupaten/kota.
“Sebetulnya yang dimaksud Jamkrida ini sama dengan BPD (Bank Pembangunan Daerah), nanti dimiliki oleh Provinsi namun penyertaan modalnya kabupaten/kota juga ikut, kedepannya seperti itu, sehingga ada rasa merasa memiliki, karena mereka menanam modal,” terang Bambang.
Selain dibutuhkan analisa investasi terlebih dahulu, khususnya dari BPKAD Provinsi Kalsel, sebagai bahan tambahan bagi DPRD dalam menggodok raperda ini.
“Setelah menaruh uang sekian, kemudian melihat analisa investasi tersebut, maka timbul pertanyaan berbenefit dan bisa melakukan apa saja, termasuk UMKM yang akan terlayani, sampai kapan uang ini akan memberikan untung bagi pengusaha, dividennya berapa, dan sebagainya,” ucap Bambang.
“Tadi pada pertemuan tersebut, HM Iqbal Yudianoor, mengatakan materi-materi konsultasi ini akan disampaikan kepada Pansus II dengan harapan raperda tentang Penyempurnaan Modal Pemprov Kalsel kepada PT Jamkrida Persero Provinsi Kalsel cepat rampung di tahun ini juga, sehingga bisa segera dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, khususnya UMKM.(Surya).