Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2025–2045 Ditetapkan Menjadi Perda

Banjarmasin, lintaskalsel.com

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2025–2045 resmi ditetapkan menjadi Perda dalam paripurna DPRD Kalsel dipimpin Ketua Dewan Supian HK dihadiri Gubernur Muhidin, Rabu (12/11/2025).pagi.

Gubernur Kalsel H. Muhidin dalam sambutannya mengatakan pengelolaan kependudukan harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, dengan mencakup aspek kuantitas, kualitas dan juga tak kalah penting ialah mobilitas penduduknya.

“Keluarga sebagai unit terkecil masyarakat juga memegang peran penting dalam mendukung pembangunan daerah,” ucap H. Muhidin.

Sebelumnya, Panitia Khusus raperda, Firman Yusi memaparkan gambaran umum tentang isi raperda dengan melalui proses panjang di balik penyusunan bersama pansus dan tenaga ahli.

Oleh sebab itu perda ini nantinya benar benar memberikan manfaat besar bagi seluruh masyarakat.

Sementara itu Ketua Dewan Supian HK berharap melalui kesamaan gagasan antar eksekutif dan legislatif terhadap perda ini maka kolaborasi akan terus berjalan dengan baik, sehingga terwujud pembangunan Kalsel yang berkualitas.( Surya).

Berita Terkait

slot gacor