BP-Perda DPRD Kalsel Kunjungi DPRD DIY Perdalam Perannya Sebagai AKD

Pertemuan BP Perda Kalsel Dengan DPRD DIY

DIY, lintaskalsel.com
Badan Pembentukan Perda (BP-Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan studi banding ke DPRD Derah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam rangka memperdalam perannya sebagai salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Jum’at (14/06/2024) pagi.

Ketua BP-Perda DPRD Provinsi Kalsel, H. Hormansyah, S.Ag., M.H selaku pimpinan rombongan menjelaskan keberangkatan BP Perda beserta rombongan, didasari Peraturan DPRD Provinsi Kalsel No. 1 Tahun 2023 yang mengamanatkan BP-Perda untuk melakukan kajian terhadap perda.

Dalam lawatan rombongan BP Perda mendapatkan banyak masukan dari DPRD DIY yang dapat diterapkan dan diadaptasi di Banua Kalsel guna kesejahteraan rakyat dan pesatnya pembangunan.

“Saya ingin sekali perda itu disahkan, kemudian dibuatkan peraturan gubernur (pergub), sehingga penerapan perda bisa optimal di masyarakat. Inilah yang akan diperbaiki dan yang harus dilakukan di Kalsel,” ujar politisi PKB Hormansyah.

Menurutnya program pembentukan perda (propemperda) dilakukan dengan sangat sistematis, sebab SOP rencana prompemperda ada lima tahunan, tiga tahunan dan tahunan untuk disiapkan terlebih dahulu, dan ketika propemperda disepakati, naskah akademik sudah siap.

“Apabila ada dinamika dalam perjalan pemerintahan daerah maka propemperda dapat diubah dengan kesepakatan antar Gubernur dan Pimpinan DPRD dan anggota DPRD. Misal pada tahun 2024 ini di DPRD DIY ada dua kali perubahan Propemperda yang dilakukan,” tambah H. Hormansyah

Beberapa kendala yang dialami dalam implementasi Perda, salah satu disebabkan oleh perubahan peraturan perundang-undangan di level pusat, seperti UU tentang Cipta Kerja, maka yang dilakukan adalah evaluasi dan kajian untuk melihat seluruh Perda yang ada di DIY mana yang harus disesuaikan atau bahkan dilakukan pencabutan.

Secara koordinatif DIY mengikut sertakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mengatasi persoalan dinamika perundang-undangan dalam pembentukan produk hukum daerah.
Langkah konkret dan sistematis ini tentunya perlu juga untuk diterapkan.

Kunjungan dari BP-Perda DPRD Provinsi Kalsel ini diterima oleh Marlina Handayani, S. Pd, M.M dan secara prinsip, DPRD DIY akan selalu siap dan terbuka menerima kunjungan dari siapapun guna sama-sama meningkatkan wawasan dan sharing keadaan serta kondisi masing-masing.

“Saya mengapresiasi dan sangat berbahagia atas kunjungan ini karena DPRD Kalsel sudah memilih DIY sebagai tujuan dari studi banding ini. Dan apa yang diperoleh dalam diskusi pada pagi hari ini bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi Provinsi Kalsel,” ucap Handayani. (Surya).

Berita Terkait

slot gacor