HSU, lintaskalsel.com
Melestarikan lingkungan agar terhindar dari bencana serta menjaga ekosistem dari kerusakan, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama.
Hal tersebut dikemukakan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr. (H.C) H. Supian HK, S.H., M.H. dalam gelaran Sosialisasi Peraturan Daerah, Penyebarluasan Propemperda, Raperda, Perda dan Peraturan Perundang-undangan di Desa Teluk Mesjid Kec. Danau Panggang, Hulu Sungai Utara pada Selasa (2/7/2024)
Diadakannya sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Prov. Kalsel nomor 2 tahun 2017, tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini supaya masyarakat tetap peduli dengan kebersihan lingkungan agar selalu tercipta hidup sehat dan nyaman.
Supian HK menjelaskan untuk skala kecamatan yang paling utama adalah adanya kesadaran dari masing-masing individu serta turut serta membantu program pemerintah dalam hal melestarikan lingkungan.
“ Meningkatkan sumber daya manusia itu sangat penting, seperti membuang sampah jangan sembarangan, bikin rumah jangan asal-asalan sehingga menutupi aliran sungai, selalu jaga habitat ikan, dan turut serta membantu program pemerintah,” ucap Supian HK.
Selain itu juga menjadi pelopor gerakan melestarikan lingkungan lingkup skala kecil. (Surya)






