Ijin Operasional Pondok Pesanteren, Mendapat Perhatian Kemenag Provinsi

Rombongan Kementerian Agama Kalsel Foto Bersama Dengan Pimpinan Pondok Pesanteren Al Ihsany Putra Kab. Banjar

Banjar, lintaskalsel.com

Visitasi perpanjangan ijin operasional satuan pendidikan yaitu satuan pendidikan kesetaraan tingkat ulya pada pondok pesantren setara Madrasah Aliyah sederajat Sekolah Menengah Atas ditinjau Kementerian Agama Kalimantan Selatan.

Salah satu pondok pesantren yang ditinjau Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam(PAPKIS) H. Sawiti.M.a.g dan rombongan yakni Pondok Pesantren Al Ihsany Putera Desa Baliangin Kecamatan Sambung Makmur Kabupaten Banjar, di terima Pimpinan Pondok KH. Khatibul Umam. Senin (11/3/2024).

Dalam sambutannya Ketua Rombongan Haji Sawiti menjelaskan, peninjauan Visitasi perpanjangan ijin operasional satuan pendidikan pada pondok pesanteren ini penting dilakukan, guna memastikan pondok pesantren tersebut terdaftar dan ada hak haknya mendapatkan bantuan.

“Di Kalimantan Selatan sendiri berdasarkan data dari Kementerian Agama Kalsel pondok pesanteren yang terdaftar ijin operasionalnya berkisar 314 pondok pesanteran dari ribuan pondok pesanteren yang ada,” ucap Haji Sawiti.

Kementerian Agama Kalsel melalui Kabid Urusan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKIS) akan terus melakukan verifikasi terhadap pondok pesanteran yang ada di banua Kalimantan Selatan.

“Saya berharap, selain Kementerian Agama setempat rutin melakukan ferivikasi visitasi perpanjangan ijin operasional pondok pesantren, juga pengelola pondok lebih proaktif menyampaikan laporannya kepada Kekementerian Agama, sehingga cepat dilakukan verifikasi,” tutur Haji Sawiti.

Sementara itu Pimpinan Pondok Pesanteran Al Ihsany Putra KH. Khatibul Umam, selain apresiasi, juga menyambut baik upaya Kementerian Agama Kalsel yang selalu melakukan peninjauan langsung ke pondok pesantren guna mendapatkan kejelasan yang benar.

“Harapan kedepan semua pondok pesanteran di Kalimantan Selatan terverifikasi oleh Kementerian Agama, baik Kementerian Aga Kabupaten maupun Kementerian Agama Propinsi, teruma menyangkut Ijin Operasional Satuan Pendidikan. Ucap KH. Khatibul Umam. (Surya)

Berita Terkait

slot gacor