Banjarbaru, lintaskalsel.com
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel ) H. Supian HK hadir dan memberikan apresiasi pada Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Ditresnarkoba Polda Kalsel, Selasa (4/8/2026) di Mako Polda Banjarbaru.
Dalam kegiatan tersebut, Polda Kalsel memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 172.495,43 gram atau 172,4 KG dan 556 butir ekstasi hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalsel. Pemusnahan ini juga disebut sebagai bagian dari pencapaian Program Asta Cita Presiden RI.
Ketua Dewan Supian HK dalam kesempatan itu menyatakan komitmennya DPRD untuk terus mendukung Polda Kalsel dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dukungan tersebut meliputi penguatan regulasi daerah, anggaran untuk program rehabilitasi, serta edukasi di sekolah dan masyarakat.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Kalsel khususnya Ditresnarkoba atas pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba dalam jumlah besar ini,” ujar H. Supian HK.
Menurut Supian HK, peredaran 172,4 KG sabu yang berhasil digagalkan ini berpotensi menyelamatkan ratusan ribu jiwa generasi muda Kalimantan Selatan dari bahaya narkotika.
“Ini bukan sekadar pemusnahan barang bukti. Ini adalah bentuk nyata negara hadir melindungi rakyatnya. Kami melihat ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam memperkuat pembangunan SDM dan pemberantasan narkoba,” tegasnya.
“Kami di DPRD siap mengawal kebijakan dan anggaran yang diperlukan. Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dibebankan ke aparat. Butuh sinergi DPRD, Pemerintah, Polri, BNN, dan seluruh elemen masyarakat Banua,” pungkas H. Supian HK.
Hadir dalam pemusnahan barang haram tersebut unsur Forkopimda Kalsel, di antaranya Gubernur Kalsel, Kapolda Kalsel, Kabinda, Danlanal Banjarmasin dan Danlanud Syamsuddin Noor.( Surya).






