Gali Informasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Komisi II Kunjungi BAPENDA Provinsi Jawa Timur

Kunjumgan komisi II ke Jawa Timur Surabaya

Surabaya –lintaskalsel.com

Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membidangi ekonomi dan keuangan mengunjungi Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk menggali lebih dalam informasi terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Senin (15/01) pagi.

Wakil Ketua Komisi II Muhammad Yani Helmi mengatakan poin penting dalam pertemuan ini adalah adanya sinergisitas antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota dalam pemungutan pajak daerah.

“Jadi sinergitas ini diperlukan agar kita mempercepat penetrasi kepada wajib pajak yang ada di Jawa Timur ada akan kita aplikasi bersama dengan Kalimantan selatan hal ini bagus supaya kabupaten kota tidak hanya diam ketika ada Pembagian hasil dari wajib pajak ini dalam artian nanti yang sudah berjalan ini sesuai dengan undang-undang Pembagiannya 30/70, sehingga peran dari kabupaten kota kita dihargai. Apakah nanti pembagian hasil pada pajak wajib air permukaan (PAP) itu perlu sinergisitas,” ungkap politikus asal Fraksi Golongan Karya (Golkar) ini.

Lebih lanjut Paman Yani sapaan akrab Muhammad Yani Helmi menambahkan, dari komisi II setuju untuk terus mendorong agar kabupaten kota benar-benar ikut serta dalam meningkatkan animo dari wajib pajak

“Kita harus sama-sama mengingatkan wajib pajak supaya taat pada pajak kita.”

Senada dengan paman Yani Anggota Komisi II Iskandar Zulkarnain, SE menambahkan, peran serta kabupaten kota sangat diharapkan karena, masyarakat Provinsi itu masyarakat yang ada di kabupaten kota.

“tentu peran kabupaten kota mulai bupati sampai RTnya ikut serta dalam hal meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan agar dengan terlaksananya penarikan pajak ini dengan baik maka pembangunan dikabupaten kota akan terlaksana dengan lancar tentu ini yang diharapkan dari masyakat kita,” tutup Iskandar.

Dilain sisi Kepala Sub Bidang Analisis dan Pelaporan Bidang Perencanaan dan Penganggaran Khalid mengungkapkan, sharing atau bagi peran dalam pelaksanaan pungutan pajak daerah, disini pemerintah kabupaten kota akan mendapatkan tambahan pungutan sebesar 66% dari pokok pajak terutang berupa Opsen, artinya menyertakan apa yang peran kabupaten kota dalam ikut mengsukseskan pengumpulan pajak ini.

“Jadi disinilah dibentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota dalam upaya mengoptimalkan pemungutan pajak daerah sehingga dapat menjamin kebutuhan fiskal atau ketahanan fiskal baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota.”(surya)

Berita Terkait

slot gacor