Kabupaten Tanah Bumbu Menjadi Target Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Paman Yani

Paman Yani Saat Sosper Perda Pajak dan Retribusi Daerah Di Tanah Bumbu Kelurahan Kampung Baru

Tanah Bumbu, lintaskalsel.com
Sebagai bentuk kepedulian terhadap pendapatan asli daerah Provinsi Kalsel Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi, terus sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

Terbaru, sosialisasi wakil rakyat akrab disapa Paman Yani digelar di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (3/7/2024).

Melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pajak dan Retribusi Daerah itu, maka ujar Paman Yani masyarakat banua, khususnya Tanah Bumbu penting memenuhi kewajiban membayar pajak demi kemajuan pembangunan di Banua.

“Segala infrastruktur yang saat ini kami nikmati saat ini ,tidak lain sebagian hasil dari pajak yang kami bayarkan,” ucap Paman Yani.

Menyusun program relaksasi pajak yang saat ini dilaksanakan Pemprov Kalsel hingga 9 Desember dengan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hendaknya dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.

“Keringanan yang diberikan Pemprov Kalsel ini harusnya disikapi secarq positif dan dimanfaatkan, karena bukan hanya bagi yang menunggak pajak, tetapi bagi yang membayar tepat waktupun juga akan mendapat diskon dua persen,” jelas Paman Yani.

Sementara itu, Kasi PKB Samsat Batulicin, Hariyadi, menilai sejak dimulainya program relaksasi pajak pada 1 Juli lalu, minat masyarakat untuk membayar PKB di UPPD Samsat Batulicin meningkat dua persen per hari atau sekitar Rp 1,5 miliar.

Menurut Hariyadi, peningkatan pendapatan harian itu tidak terlepas dari imbauan dan sosialisasi yang dilakukan anggota DPRD Kalsel, terutama Paman Ysni untuk terus membayar pajak kendaraan.

“Informasi program relaksasi pajak ini, tidak mungkin sampai menjangkau lapisan masyarakat pelosok, kalau tidak dibantu oleh legislator Paman Yani,” ungkap Hariyadi.(surya).

Berita Terkait

slot gacor