Banjarmasin, lintaskalsel.com
Panitia Khusus (Pansus II) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membahas Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) gelar rapat bersama mitra kerja Bappeda Kalimantan Selatan Rabu (04/03/26) siang.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus II, Agus Mulia Husin, S.Pi. dihadiri Kepala Bappeda Suprapti Tri Astuti dengan difokuskan pada penyamaan sudut pandang berkenaan dengan kerangka raperda yang akan disusun.
Menurut Agus Mulia Husin, Raperda ini merupakan perubahan dari Perda yang sudah ada, yakni Perda no 01 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
“Dalam raperda ini nantikan akan diatur berkenaan dengan peran pemerintah provinsi agar CSR ini benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu, perusahaan ujar Agus Mulia Husin diwajibkan untuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar saling berkesinambungan. Diharapkan dengan adanya raperda ini CSR ini menjadi lebih teratur dan lebih terukur.

Sementara itu Suprapti Tri Astuti menanggapi keterangan pansus II tersebut menyangkut CSR menyambut positif seraya berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten/ Kota, sebab ini berbicara Kalimantan Selatan.
” Nanti kabupaten/ kota di Kalsel mengajukan program daerahnya sesuai keperluan, seperti banjir yang melanda tiap tahun, lalu CSR dari perusahaanlh yang berperan bergerak bersama pemerintah daerah dan masyarakat,” ucap Astuti.
Pemerintah Provinsi tegas Astuti sama sekali tidak terlibat dalam pekerjaan CSR nya,semua mereka yang mengerjakan. ( Surya).






