Tabalong, lintaskalsel.com
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Umar Sadik Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 , Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Dengan mengundang Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) yang berada di Kecamatan Kalua khususnya. Kabupaten Tabalong. ( 2 /12/ 2023 )
Tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman anggota BPK, terkait pengembangan ekonomi kreatif.
“ Selama ini tugas dan fungsi BPK ini semata menangani penanggulangan bencana, tetapi sebenarnya lebih dari itu yakni mendorong mereka untuk berperan dalam mengembangkan potensi ekonomi kreatif di daerah,” ujar asal politikus nasional demokrasi. Umar Sadik
Regu BPK Kecamatan Kalua diharapkan dapat memanfaatkan peluang ekonomi kreatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Besar harapan ulun, bebuhan pian mengetahui adanya perda ini, ekonomi kreatif sebagai produk, sebagai payung hukum serta landasan support permerintah guna terselenggaranya ekonomi kreatif. Menurut Umar Sadik tidak hanya pribadi mendapatkan dampak positif tetapi juga bisa kemajuan daerah sekitar, ” tutup Umar Sadik (surya)






