Pansus III DPRD Kalsel Minta Steakholder, Aspadin Pelajari Lebih Dalam Raperda Pengelolaan Air Tanah

Suasana Pembahasan Raperda Pengelolaan Air Dengan Mitra Kerja DPRD Kalsel Dipimpin Ketua Pansus Husnul Fatahillah

Banjarmasin, lintaskalsel.com

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Tanah dibahas Pansus III DPRD Kalsel bersama sejumlah steakholder Rabu (11/03/26) pagi dilantai IV gedung DPRD Kalsel.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H. Husnul Fatahillah, dengan menghimpun masukan serta pandangan terhadap materi raperda yang tengah dibahas dari steakholder.

Salah satu pihak yang turut diundang perwakilan Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN), namun dalam rapat tersebut, pihak ASPADIN menyampaikan draf raperda ini baru mereka terima pada hari yang sama, sehingga memerlukan waktu untuk mempelajari lebih lanjut isi dokumen tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H. Husnul Fatahillah meminta pihak ASPADIN untuk mengkaji materi raperda bersama para anggotanya yang berjumlah sekitar 30 orang.

“ Alhamdulillah pihak Aspadin menyambutnya dengan meminta waktu untuk mempelajari draf raperda ini terlebih dahulu dan akan merapatkannya bersama anggota ASPADIN lainnya” ucap Fatahillah . Rencananya mereka (Aspadin) akan melakukan pertemuan internal terlebih dahulu.

Dijelaskan hasil pembahasan dari pertemuan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pansus III DPRD Kalsel sebagai bahan masukan dalam proses penyempurnaan raperda, sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Lebih lanjut Husnul menerangkan, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi fokus pembahasan dalam raperda tersebut, di antaranya terkait perizinan pengeboran air tanah, pengaturan penggunaan air tanah termasuk ketentuan kedalaman pengeboran, hingga aspek pajak dari pemanfaatan air tanah.

Menurutnya, kewenangan pemerintah provinsi dalam hal ini berada pada aspek perizinan dan pengawasan pengambilan air tanah. Sementara itu, terkait pajak dari pemanfaatan air tanah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa pihak Pansus III akan mencoba berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk menggali informasi yang dibutuhkan guna penyempurnaan isi dari payung hukum ini sendiri nantinya.( Surya).

Berita Terkait

slot gacor