Pansus IV Akan Gelar Uji Publik Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023–2045 Seusai Proses Finalisasi

Ketua Pansus IV Nor Fajri Saat Rapat Kerja Dengan Mitra Kerja Digedung DPRD Kalsel

Banjarmasin, lintaskalsel.com

Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat kerja bersama mitra kerja, yaitu Biro Hukum dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Kalsel, Rabu (11/6/2025).

Rapat kerja dipimpin Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, H. Nor Fajri, S.E., tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023–2045.

Dalam pemaparannya, Biro Hukum menyampaikan sejumlah rumusan konsep yang perlu diharmonisasikan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini menjadi bagian penting dari proses penyusunan regulasi yang berpijak pada dasar hukum negara.

Pada rapat ketiga ini, Pansus IV juga membahas substansi pasal demi pasal dalam materi raperda, termasuk menentukan tujuan dan arah dari grand design yang sedang disusun. Selain itu, pansus juga menerima berbagai masukan dari masyarakat serta melakukan pengecekan terhadap usulan-usulan yang telah disampaikan sebelumnya.

Masukan terbaru juga datang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalsel, terutama terkait aspek partisipasi masyarakat. Menurut Ketua Pansus Nor Fajri , masukan ini sangat membantu dan sejalan dengan maksud serta tujuan penyusunan raperda.

“Insyaallah, kita akan melakukan studi komparasi ke Provinsi Jawa Timur sebelum finalisasi raperda ini dilakukan,” ujar Nor Fajri.

Setelah proses finalisasi, DPRD Kalsel juga berencana menggelar uji publik sebelum raperda ini dibawa ke rapat paripurna, yang ditargetkan berlangsung pada awal Juli 2025.

Nor Fajri berharap agar perda ini nantinya menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi Kalsel dalam merumuskan kebijakan kependudukan yang terarah dan terukur di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

“ Terpenting adalah implementasinya di lapangan, namun pula dengan adanya perda ini, kita memiliki rujukan yang jelas untuk menentukan arah pembangunan kependudukan ke depan,” tutup Nur Fajri.( Surya)

Kategori:
Array

Berita Terkait

slot gacor