Banjarmasin, lintaskalsel.com
Panitia Khusus I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja dengan mitra kerjanya, Rabu, 10/6/2026, di ruang rapat Komisi II Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat 18, Banjarmasin.
Rapar kerja ini guna mendapatkan komposisi tepat serta pemahaman yang komprehensif dalam penyusunan isi dan materi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah.
Pansus I juga secara resmi mengundang Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Biro Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, saysngnya tak seorangpun hadir dan hanya menugaskan bawahannya untuk menghadiri sehingga rapat pun ditunda karena dianggap tak mampu mengambil keputusan.
Ketua Pansus I Muhammad Yani Helmi menyayangkan ketidakhadiran Kepala SKPD tersebut. Hal ini tentunya akan berdampak pada keterlambatan penyelesaian raperda tersebut. “Saya sangat kecewa sekali ketidakhadiran pejabat-pejabat yang kompeten dalam rapat kerja, padahal ini diperlukan untuk mengambil sebuah keputusan dalam rapat”, tegas Paman Yani panggilan akrabnya.
Paman Yani juga meminta agar yang hadir dalam rapat kerja pansus ke depan harus lebih memahami sekaligus menggali informasi yang berkaitan dengan pembahasan raperda, mengingat raperda pajak dan retribusi daerah ini selain bertujuan untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah juga diharapkan tidak membebani masyarakat Kalimantan Selatan. “Jadi semangat untuk mendorong kenaikan APBD ini kita dorong terus di pansus pajak dan retribusi daerah tanpa memberatkan masyarakat”, tegas Paman Yani.
Paman yani optimis potensi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah cukup besar, namun politisi Partai Golongan Karya ini menekankan perlunya mendapatkan kepercayaan masyarakat Kalsel.
Ditegaskan uang pajak yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Kalsel benar-benar dipergunakan untuk pembangunan secara merata di seluruh wilayah Kalsel.
“Jangan cuma daerah A, B dan C yang mendapat pembangunan tapi harus merata di Kalimantan Selatan sehingga masyarakat yang membayar pajak ini juga merasa tidak sia-sia dan merasa puas”,tutupnya.( Surya).






