Satgas Provinsi Awasi 7 SPBU Di Kalsel

Ketua Satgas BBM Provinsi GIA Memberikan Penjelasan Terkait Persoalan BBM Di Kalsel

Banjarmasin, lintaskalsel.com

SPBU yang tidak mendistribusikan dan menyalurkan BBM perlu menjadi perhatian bersama.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Satgas Pengawasan BBM bersubsidi Pemprov Kalsel,Ahmad Bagiawan usat rapat pansus BBM DPRD Kalsel Rabu (3/6/2026) sore

Harapan para sopir yang mengeluh BBM bersubsidi, khususnya Biosolar, menjadi sulit diperoleh harus diakomodir dan ditindaklanjuti dengan cara mengurai berbagai permasalahan yang menyebabkan BBM bersubsidi, khususnya Biosolar, menjadi sulit diperoleh.

“Saat ini terdapat tujuh SPBU yang menjadi titik awal pengawasan dan pemantauan kami,” ucap panggilan akrabnya GIA.

Disebutkan lokasi SPBU yang menjadi pengawasan Satgas tersebar di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar.

Upaya penegakan hukum harus didukung oleh Pansus melalui kolaborasi yang baik, disamping keterlibatan aparat penegak kepolisian.

“Kami sebagai pihak pengawas memerlukan dukungan penegakan hukum yang tegas, baik berupa pemberian sanksi, pencabutan izin usaha, penutupan SPBU yang terbukti melanggar, maupun penindakan terhadap oknum yang terlibat,” jelasnya.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jelas mengatur pasal-mempasal termasuk sanksi bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sanksinya tidak ringan, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Adanya ketentuan tersebut, diharapkan para pelangsir maupun pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi memahami bahwa konsekuensi hukum yang dihadapi sangat berat.

Namun kenyataannya, praktik pelangsiran masih sering ditemukan sehingga diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas dan konsisten.( Surya).

 

Array

Berita Terkait

slot gacor