Jakarta, lintaskalsel.com
Teknologi WIM (Weight In Motion) merupakan metode terbaru pengukuran/penimbangan kendaraan yang selama ini dilakukan secara statis melalui jembatan timbang di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Data yang dikumpulkan dari WIM antara lain, beban gandar (axle weight), beban total (gross weight), jarak antar gandar (axle spacious).
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berupaya dalam menormaliasi angkutan Over Dimension dan Overload (ODOL) sebagai langkah menekan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus mengantisipasi kerusakan jalan akibat kendaraan kelebihan muatan.
Dikalsel, kebijakan ODOL ini sudah belaku sejak tahun 2023 hingga saat ini. Akan tetapi, Komisi III DPRD Kalsel menilai, beberapa kebijakan pemerintah tersebut belum optimal.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Komisi III DPRD Kalsel Haji Syahrujani dalam kaji banding ke Kementerian Perhubungan RI didampingi Wakil Ketua DPRD M.Syarifuddin. Jumat pagi (15/3/2024).
Sementara itu Kasubdit Pengendalian Operasional Kemenhub RI Deny Agusdiana mengemukakan, selama periode Januari hingga Desember 2023, terpantau pelanggar Kendaraan Angkutan Barang (KAB) sebanyak 2.281.215 kendaraan yang diperiksa di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Dengan 27,95% diantaranya melakukan pelanggaran.
“Dari hasil capture kamera dan melalui WIM (Weight In Motion), Mayoritas Kendaraan yang melanggar daya angkut 5 % sampai 20%,” pungkas Deny.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, M.Syaripuddin, S.E., M.A.P juga menyampaikan beberapa keluhan terkait jembatan timbang yang keberadaannya belum maksimal.
“Di kalsel sendiri ada 3 unit jembatan timbang, yakni yang pertama berada di kilometer 21 Kota Banjarbaru. Yang kedua, berada di Kabupaten Tabalong. Yang ketiga, berada di Kabupaten Tanah Bumbu Kecamatan Satui,” ucap Bang panggilan akrabnya.
Menanggapi hal itu, H. Sahrujani berkeinginan Jembatan Timbang Online (JTO) dan Wight In Motion (WIM) di aplikasikan pada setiap jembatan timbang dikalsel.
“Di Tabalong kan saat ini sedang dibangun jembatannya, nanti akan kita adopsi Sistem itu,” ucap Syahrujani.
Selain itu, Ruas jalan di kalsel masuk kedalam kategori muatan sumbu terberat setiap angkutan hanya 8 ton, sehingga angkutan yang bermuatan lebih dari 8 ton, berpotensi merusak kontur jalan tersebut. Selain itu usia kendaraan serta pengemudinya pun tak luput dari sorota Ketua Komisi III, karenanya berharap, usia kendaraan dibawah 10 tahun sudah di nonaktifkan.
Disebutkan klasifikasi jalan kita masih kelas 3, dengan angkutan yang harusnya kelas 1, oleh sebab itu kami koordinasikan dengan Kementerian PUPR agar dapat di tingkatkan klasifikasinya.
Soal usia truk juga dilema bagi kita. Seharusnya umur segitu sudah di istirahatkan truk nya, dan dari kemenhub juga sudah sepakat akan hal ini, kemudian menjadi catatan dari pihak mereka.
Dalam waktu dekat, Komisi III DPRD Kalsel akan memanggil Dinas Perhubungan Kalsel dan Seluruh UPTD Kalsel dalam menyikapi ODOL ini. (Surya)






