Kinerja Pansus Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Mendapat Apresiasi Gubernur

Rapat Paripurna DPRD Kalsel Di Pimpin Ketua Supian HK dan Dihadiri Seketeris Daerah Roy Rijali Anwar

Banjarmasin, lintaskalsel.com

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor apresiasi kinerja Panitia khusus (Pansus) yang bekerja dengan baik dan mampu menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.

Hal tersebut disampaikan gubernur dalam sambutan tertulis dibacakan Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, di Banjarmasin, Rabu siang (7/2/2024).

“Koperasi dan usaha kecil merupakan bagian dari sistem ekonomi kerakyatan yang mampu menjalankan prinsip-prinsip sistem ekonomi kerakyatan. Disamping itu juga merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang sangat penting dalam rangka memperluas lapangan kerja. kemudian berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ucap Roy.

Di tetapkannya Perda Tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil ini, diharapkan menjadi landasan hukum yang jelas serta berkeadilan dalam memberikan arah dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.

Dalam perlindungan koperasi dan usaha kecil ini mampu meningkatkan kepercayaan pelaku usaha lokal untuk mengembangkan usahanya secara berkelanjutan dan pada gilirannya menciptakan iklim usaha menjadi kondusif dan dapat menarik investasi, menciptakan peluang kerja baru, serta memberi manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat Kalsel.

,”Setelah ditetapkan peraturan daerah tersebut diingatkan agar dinas terkait dapat segera menindaklanjuti dengan menyusun peraturan pedoman pelaksanaannya,” tegas gubernur.

Dalam rapat paripurna itu selain Perda Tentang Pelindungan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil juga sekaligus mengambil keputusan tentang permohonan aset milik Pemprov Kalsel oleh Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Tapin.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Nor Fajeri, dalam laporannya mengatakan koperasi dan usaha kecil merupakan pilar penting kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional.

“Melalui Peraturan Daerah ini pemerintah daerah dapat memberikan pemberdayaan bagi koperasi yang melakukan kegiatan usaha tertentu di sektor kelautan dan perikanan, angkutan perairan dan jasa kepelabuhan, kehutanan, perdagangan, dan pertanian,” jelasnya. (Surya)

 

Berita Terkait

slot gacor