Tiga Buah Perda Diharapkan Bermanfaat Bagi Masyarakat dan Kemajuan Daerah Kalsel

Ketua DPRD Haji Supian HK Pimpin Rapat Paripurna Dihadiri PLt Gubernur H.Muhidin. Haji Jahrian Juru Bicara Komisi II Serahkan Berkas Proses Pembentukan Perda

Banjarmasin, lintaskalsel.com
Perda tentang Perubahan Bentuk Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Menjadi Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalsel Perseroda kemudian Perda tentang Penambahan Pernyataan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan Perseroda serta Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, diharapkan bisa memberikan manfaat  bagi seluruh masyarakat di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Harapan itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kalsel, H Muhidin pada penyampaian pandangan akhir atas pengambilan keputusan terhadap tiga buah raperda menjadi Perda di Rapat Paripurna DPRD Kalsel, yang digelar di Banjarmasin, Kamis (28/1/2024).

” Tiga buah raperda yang menjadi Perda di paripurnakan ini Insyaallah memberikan manfaat bagi masyarakyat banua Banjar dan memajukan daerah serta memastikan pembangunan di Kalsel terus berlanjut dan berkelanjutan,” ucap Haji Muhidin.

Apresiasi juga terhadap kerja sama yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun dan menyelesaikan raperda tersebut, kemudian keberhasilan ini tidak lepas dari semangat kolaborasi yang kuat untuk kepentingan masyarakat setempat.

Untuk Perda Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalsel Perseroda dan Perda Penyertaan modalnya, sebelum diputuskan, juru bicara Komisi II DPRD Kalsel, H Jahrian menyampaikan paparan lengkap terkait proses pembentukan kedua perda diatas.

Diantaranya, penambahan penyertaan modal berupa dana tunai dari APBD sebesar Rp 98 miliar,  penambahan berupa peralihan aset senilai Rp 7,41 miliar rupiah dan total penyertaan modal secara keseluruhan sebesar Rp. 105,41 miliar.

“ Penambahan penyertaan modal ini tidak lain untuk membantu mengoptimalkan portofolio investasi daerah, portofolio investasi jangka panjang yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalsel,” sebut Haji Jahrian.

Untuk Perda APBD Kalsel Tahun 2025, sebelum diputuskan, Badan Anggaran (Banggar) diwakili oleh Desy Oktavia Sari  Wakil Ketua DPRD Kalsel, menyampaikan laporan rinci terkait proses pembahasan, mulai tingkat komisi hingga pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Berdasarkan proses pembahasan Banggar dan TAPD mematok nilai anggaran Pendapatan Daerah, sebesar Rp 10.415. 87. 169.342. (sepuluh triliun empat ratus limabelas miliar delapan puluh tujuh juta seratus enampuluh sembilan ribu tigaratus empat puluh dua rupiah),” ucap Desy.

Untuk Belanja Daerah diproyeksi senilai Rp.
11.510.887.169.342. (sebelas triliun limaratus sepuluh miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus enampuluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr (HC) H Supian HK, didampingi wakilnya H Muhamad Alpiya Rakhman, dan Desy Oktavia Sari, serta dihadiri unsur pimpinan daerah dan pimpinan lembaga/instansi vertikal, kepala SKPD dan undangan lainya.

H Supian HK diakhir rapat berharap, agar tiga buah payung hukum yang telah diputuskan jadi perda ini mampu mendorong dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalsel.( Surya )

Kategori:
Array

Berita Terkait

slot gacor