Banjarbaru, lintaskalsel.com
Badan Kerjasama Organisasi Wanita Provinsi Kalimantan Selatan (BKOW )Kalsel bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan – DP3AKB Kalsel menyelenggarakan kegiatan _Penyuluhan Hukum ke Sekolah_ di Aula Ruang Teater, Sekolah Rakyat Terintegrasi 9, Banjarbaru, Rabu (10/6/ 2026) siang.
Kegiatan diikuti 55 murid, Panitia pelaksana Bidang Hukum dan HAM BKOW Kalsel Yulia Qamariyanti ,sejumlah pengurus BKOW Kalsel Gusti Nurul, Aryati Ardjan, Dahliani, Bulkisnawati, Hariani, Suhartini, Rita Mahrida, Desy Hairina, Armayani, dan Saadah.
Kepala DP3AKB Provinsi Kalsel Hj. Husnul Hatimah,saat membuka kegiatan menegaskan kewajiban Pemerintah Daerah menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak merupakan amanat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk mewujudkan amanat tersebut, Pemerintah Daerah mengembangkan program Kabupaten/Kota Layak Anak – KLA. Indikator KLA ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Perpres ini menetapkan 24 indikator pemenuhan hak anak, salah satunya perlindungan khusus anak. Perlindungan khusus ini diberikan kepada anak dalam upaya edukasi dan pencegahan eksploitasi serta kekerasan di lingkungan pendidikan,” jelas Hj. Husnul Hatimah.
Pesan kunci kepada siswa: tumbuh belajar mengeksplorasi kemampuan diri, mengetahui hak-hak anak, dan tidak takut bersuara karena negara menjamin.
“Peran anak sebagai Pelopor dan Pelapor harus dikuatkan. Tujuannya agar SDM anak Kalsel tumbuh unggul, berprestasi, berbudaya, dan berakhlak mulia,” tambahnya.
Sementara itu sambutan Ketua Umum BKOW Kalsel drg. Ellyana Trisya Hasnuryadi dibacakan Sekretaris Umum Hj. Mariani menyatakan pentingnya pendidikan hukum sejak usia sekolah selain itu Pesan BKOW: Jujur, Taat Hukum, Taat Agama*.
“Pemahaman tentang pendidikan hukum, taat hukum dan agama harus ditanamkan sejak dini. Jauhi perbuatan yang melanggar hukum sekecil apapun. Jadikan nilai-nilai agama sebagai kompas dalam bertindak. Kunci utama adalah bersikap jujur dalam setiap tindakan,” ujar Ellyana.
Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 9, Rifki Hakim, menegaskan tiga prinsip yang tidak boleh ada di lingkungan sekolah yaitu tidak boleh ada perundungan, tidak boleh ada bullying, tidak boleh ada kekerasan dan intoleransi.
Melalui kegiatan ini, BKOW Kalsel dan DP3AKB Kalsel menegaskan komitmen bersama menguatkan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan, sesuai amanat UU 35/2014 dan Perpres 25/2021 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak.
“Harapan kami, 55 murid ini menjadi duta anti bullying di sekolahnya. Mereka paham dasar hukumnya, tahu haknya, dan berani jadi Pelopor yang mencegah serta Pelapor yang bersuara,” ujar Yulia Qamariyanti selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM BKOW Kalsel.
*Info Layanan*: Siswa, guru, atau orang tua yang mengetahui/mengalami perundungan dapat melapor ke guru BK, Kepala Sekolah, atau UPTD PPA DP3AKB Provinsi Kalimantan Selatan.
#BKOWKalsel #DP3AKBKalsel #KotaLayakAnak #StopBullying #SekolahRamahAnak.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi , diskusi dan tanya jawab serta foto bersama.( Surya).






