TABALONG, lintaskalsel.com
Masyarakat diminta meningkatkan kepedulian dan peran aktif dalam pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Permintaan tersebut disampaikan Nor Fajeri Anggota DPRD Kalsel saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Desa Kambitin Raya RT 18 dan Desa Kitang RT 05, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, kedua aspek tersebut memiliki keterkaitan erat dan harus berjalan beriringan untuk mewujudkan keluarga dan lingkungan masyarakat yang aman, sejahtera, serta berkeadilan.
Dalam penyampaiannya, Nor Fajeri menjelaskan pemberdayaan perempuan tidak dapat dipisahkan dari upaya perlindungan anak. Keduanya memiliki hubungan yang saling memengaruhi, terutama dalam membangun ketahanan keluarga dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
Ia menilai, perempuan yang memiliki kemandirian ekonomi, pengetahuan, serta literasi yang baik akan mempunyai kemampuan lebih besar dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak, mulai dari pemenuhan gizi, pendidikan, hingga perlindungan dari ancaman kekerasan.
Sebaliknya, apabila perlindungan terhadap anak tidak menjadi perhatian bersama, maka berbagai persoalan sosial berpotensi menimbulkan kerentanan baru di masa mendatang. Karena itu, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah, tetapi juga keluarga dan seluruh elemen masyarakat.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat juga diajak memahami pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak. Kepedulian terhadap kondisi di sekitar, pengawasan dalam lingkungan keluarga, serta keberanian melaporkan indikasi kekerasan merupakan langkah penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak perempuan dan anak.
Nor Fajeri juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah melalui berbagai program pemberdayaan dan perlindungan berbasis masyarakat, termasuk penyediaan layanan pengaduan bagi korban kekerasan serta penguatan kesadaran kesetaraan gender hingga tingkat desa.
Kegiatan Sosper ini sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam menyebarluaskan produk hukum daerah agar diketahui, dipahami, dan diterapkan oleh masyarakat. Melalui pemahaman terhadap Perda Nomor 18 Tahun 2018, diharapkan tumbuh kesadaran bersama untuk memperkuat pemberdayaan perempuan sekaligus memastikan hak-hak anak mendapatkan perlindungan.
Nor Fajeri berharap, sosialisasi tersebut tidak berhenti pada pemahaman terhadap regulasi, tetapi juga diwujudkan melalui tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Dengan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, upaya mencegah kekerasan, melindungi perempuan dan anak, serta membangun keluarga yang berkualitas dapat dilakukan secara berkelanjutan.( Surya).






