Banjarmasin, lintaskalsel.com
Tercapainya persetujuan bersama antara DPRD dan Guberbur terhadap seluruh Raperda , maka sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dapat dikatakan berhasil menyelesaikan satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Kalsel Haji Sahbirin Noor dalam sambutan tertulis dibacakan Sekda Kalsel Roy Rijali Anwar pada rapat paripurna DPRD Kalsel dengan 5 agenda pembicaraan dipimpin Ketua DPRD Kalsel Haji Supian HK.SH.MH. Senin (2/9/2024) siang di Banjarmasin.
Tahapan berikutnya, sambung Paman Birin, adalah penetapan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan mengundangkannya dalam lembaran daerah Provinsi Kalsel. Proses ini, ujar beliau, akan segera dilaksanakan setelah mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
“Izinkan saya menyampaikan apresiasi yang setulus-tulusnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalsel, dedikasi, kerja keras, dan komitmen anggota DPRD semua dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan Provinsi Kalsel,” ucap Paman Birin.
Sinergi, kolaborasi, dan hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif yang bangun selama ini, merupakan modal berharga bagi Kalsel. Ia berharap semangat kolaborasi ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan oleh kepemimpinan selanjutnya, demi kesejahteraan masyarakat Kalsel yang kita cintai.
Sementara itu menyinggung ketidakhadiran Gubernur pada paripurna DPRD yang sangat penting ini, Ketua DPRD Kalsel Haji Supian HK menjelaskan, bila mana salah satu berhalangan maka dibolehkan diwakili itupun juga ditawarkan kepada anggota DPRD yang hadir di paripurna dan disetujui.
” Aturan dan pasal pasalnya ada, substansi juga ada, tidak mungkin melanggar, apabila Gubernur/ Wakil Gubernur berhalangan maka boleh diwakilkan, asal ada surat kuasa,” tutup Supian HK.