Banjarmasin, lintaskalsel.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Panitia Khusus (Pansus) bahas tata tertib DPRD dengan rapat finalisasi, Selasa (8/10/2024) siang.
Ketua Pansus, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah seusai rapat menyatakan rapat finalisasi ini merupakan babak akhir sebelum rancangan tatib tersebut diparipurnakan dalam waktu dekat.
” Syukur Alhamdulillah tidak ada catatan yang krusial dari hasil fasilitasi Kemendagri RI, kecuali berkaitan dengan redaksional dan, tidak ada yang sampai mengubah substansi,” ucap Iskandar.
Dari 210 pasal, kita bisa drop menjadi 198 pasal, pasal-pasal yang didrop adalah pasal-pasal yang dianggap di luar kewenangan DPRD.
Dirinya juga membeberkan, bahwa banyak inovasi pasal-pasal baru, salah satunya DPRD Provinsi Kalsel memungkinkan untuk melakukan pemanggilan paksa kepada mitra kerja yang secara tiga kali berturut-turut mangkir dari undangan rapat.
Semua itu, pada dasarnya diatur guna meningkatkan efisiensi dan memperbaiki mekanisme internal lembaga agar tercapainya pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan masyarakat dan daerah. (Surya)






