Banjarmasin, lintaskalsel.com
Pungutan sekolah dengan membedakan ruang kelas yang pakai AC dan tidak disorot Panitia Khusus (Pansus) Raperda nomot 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah DPRD Kalsel.
Membedakan kelas yang pakai AC dan tidak ujar Ketua Pansus M.Yani Helmi sangat dilarang dilakukan oleh pihak sekolah.
Menyinggung kebutuhan dana perbaikan atau kerusakan yang harus ditangani, tentu kata Paman Yani anggarannya dapat dialokasikan sesuai ketentuan.
Pada akhirnya, semua kembali pada kesepakatan bersama, termasuk dengan para orang tua.
“Jujur saja, di masyarakat kita, sejak dulu pun ketika ada anak yang bersekolah di sekolah favorit dan orang tuanya mampu, mereka bersedia membayar. Sementara bagi yang tidak mampu tentu harus mendapatkan keringanan atau bantuan,” ujar Yani Helmi atau biasa di panggil Paman Yani seusai rapat Pansus Raperda nomot 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan SKPD termasuk Dinas Pendidikan di Banjarmasin,Rabu (1/7/2026) sore.
Seumpama pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran APBD, maka tidak menjadi persoalan.
“Saya yakin hal itu bisa dilaksanakan dengan baik,” jelasnya.
Terpenting, jangan sampai persoalan ini justru menjadikan suasana tidak nyaman.
“Sebagai pengurus, saya berharap kita dapat mencari solusi terbaik yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak,” katanya.
Anggota Pansus Raperda nomot 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,H Jahrian SE, menambahkan terkait dengan bidang pendidikan dan kebudayaan.
“Kami menyampaikan imbauan kepada Gubernur agar, jika memungkinkan, dibuat Peraturan Daerah yang mengatur penggunaan seragam sekolah sehingga tidak terlalu banyak jenisnya. Sebaiknya, seperti dahulu, siswa cukup memiliki tiga jenis seragam, yaitu seragam sekolah, seragam Pramuka, dan seragam olahraga,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh para orang tua.
Selain itu, berbagai ketentuan di masing-masing sekolah yang menimbulkan perbedaan atau diskriminasi, sebagaimana juga disampaikan oleh Bapak Menteri, sebaiknya ditiadakan.
Khusus untuk SMK, hingga saat ini masih diperlukan kepastian mengenai pengaturan dalam kebijakan daerah. Oleh karena itu, perlu disusun terlebih dahulu dasar hukumnya agar tidak terjadi perbedaan perlakuan terhadap peserta didik.
Mengingat SMK juga memanfaatkan sumber pendanaan, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana BOS, maka keberadaannya harus mendapat perhatian melalui Peraturan Daerah yang mengatur pembinaan dan pengelolaannya.
Selama ini masih terdapat ketidakjelasan mengenai penggunaan dana, baik untuk biaya perawatan, pengelolaan, maupun pembayaran tenaga guru tidak tetap atau tenaga honorer.
“Karena itu, yang kami harapkan adalah adanya kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan,” tandasnya.
Disebutkan apabila pengelolaan pendidikan menjadi kewenangan pemerintah daerah, maka daerah juga berkewajiban menyusun kebijakan melalui Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur sebagai dasar pembinaan dan pengelolaan yang jelas.rds
Teks foto-Ketua Pansus Raperda nomot 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,M.Yani Helmi dan anggota H Jahrian SE.( Surya).






