Banjarmasin, lintaskalsel.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima kunjungan aksi damai oleh aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalsel bertajuk “Aksi Indonesia (C)Emas” pada Jumat, (01/08/2025) sore di area Jl. Lambung Mangkurat area kantor DPRD Provinsi Kalsel.
Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, S.M., bersama sejumlah anggota dewan lainnya, turun langsung menerima dan berdialog dengan perwakilan mahasiswa. Sikap terbuka ini merupakan bagian dari komitmen DPRD sebagai rumah aspirasi yang siap mendengarkan dan memperjuangkan suara masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam aliansi menyampaikan tujuh poin tuntutan. Mereka menolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai berpotensi melemahkan prinsip keadilan.
Mereka juga menolak kebijakan transmigrasi yang tidak mempertimbangkan kearifan lokal, potensi konflik sosial, serta risiko kerusakan ekosistem, khususnya di Banua.
Selain itu, peserta aksi menolak segala bentuk upaya pengaburan sejarah dan mengecam politisasi sejarah untuk kepentingan elite politik. Mereka juga menyuarakan penolakan terhadap aktivitas deforestasi dan pertambangan yang mengabaikan ekosistem serta kearifan lokal masyarakat Kalimantan Selatan.
Tuntutan lainnya adalah penolakan terhadap Undang-Undang TNI, serta desakan agar pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Adat.
Dalam dialog tersebut, mahasiswa memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada DPRD Provinsi Kalsel untuk menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat. DPRD menyanggupi permintaan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dan komitmen untuk menjadi perpanjangan suara rakyat.

Menanggapi poin poin yang disampaikan BEM tersebut Wakil Ketua DPRD Haji Kartoyo pada prinsipnya DPRD Kalsel mendukung, selama itu terbaik untuk kepentingan masyarakat.
” Hari ini, Di Jakarta DPR RI sedang menggodok, juklak dan juknis KUHAP, mudah mudahan , KUHAP yang baru ini bisa menjawab kekurangan KUHAP yang lama bisa menjawab pula dan menjamin hak azasi manusia,” ucap Kartoyo.
DPRD setempat cuma bisa mendorong saja supaya pemerintah pusat membuka ruang untuk pengayaan materi materi agar KUHAP ini sesuai dengan tujuan.
” Di DPRD sini, tidak bisa membahas persoalan tersebut,sebab yang mananganinya dipusat,tapi yang disampaikan BEM ini, DPRD Kalsel Senin depan akan bikin surat pengantar ke DPR RI, dan disampaikan secara politis,” tutup Kartoyo.( Surya)






