Tapin, lintaskalsel.com
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di dua desa, yaitu Banua Hanyar Hulu dan Kakaran, 2 hingga 4 Mei 2025, dihadiri peserta dari kalangan warga umum, baik perempuan maupun laki-laki.
Dari kegiatan tersebut 2 perda menjadi sorotan utama: Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal.
Sosper bertujuan menumbuhkan kesadaran warga terhadap isu budaya dan sosial yang krusial di tengah masyarakat.
” Masyarakat diminta menjaga budaya lokal di era modern dengan menjaga dan mengembangkan budaya banua, kemudian memberikan pemahaman untuk melestarikan kearifan lokal, khususnya kearifan lokal yang ada di Kalimantan Selatan,” ujar Desy
Menurut Desy, budaya Banua bukan hanya soal tarian atau bahasa, tetapi juga nilai-nilai yang diwariskan antargenerasi, oleh sebab itu menjaga budaya adalah bagian dari menjaga identitas dan harga diri masyarakat Kalimantan Selatan.
Terkait Perda Nomor 11 Tahun 2018, Desy menyoroti tingginya kasus pernikahan dini dan perceraian di daerah.
” Kami ingin masyarakat memahami dampak serius dari pernikahan dini dan tingginya angka perceraian terhadap masa depan anak-anak dan perempuan,” jelas Desy.
Ia menambahkan, pemberdayaan perempuan bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga memberikan ruang bagi perempuan untuk mengambil peran penting dalam keluarga dan masyarakat. Perlindungan anak pun perlu dilakukan secara menyeluruh, dari aspek pendidikan hingga lingkungan sosial.
Desy sangat mengapresiasi antusias warga bahkan beberapa mengajukan pertanyaan langsung terkait peran tokoh masyarkat dan keluarga dalam menerapkan dua perda ini.
Pola pendekatan yang inklusif, Desy berharap perda tersebut tidak hanya dipahami, tetapi benar-benar dijalankan di kehidupan sehari-hari.( Surya).