Tetapkan UMSP Di Banua Ini, Kodok Tidak Mati, Ular Tidak Kekenyangan

Wakil Ketua DPRD Haji Kartoyo Didampingi Sekwan M Jaini Saat Audensi Dengan SPSI Dan Federasi Serikat Buruh Kalsel

Banjarmasin, lintaskalsel.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) audiensi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSBSI) bersama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalsel, di Gedung B DPRD Kalsel, Rabu (11/12/2024) pagi

Audensi rombongan organisasi buruh ini diterima Wakil Ketua DPRD Kalsel H. Kartoyo didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti, dan Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini, beserta jajaran masing-masing. DPRD Kalsel dengan juga menghadirkan perwakilan dari Dewan Pengupahan (DP) Provinsi Kalsel dan DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalsel menyampaikan aspirasi terkait Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kalsel.

Ketua DPD KSPSI, H. Sadin Sasau, menyampaikan permasalahan yang saat ini terjadi yakni Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel tidak menetapkan UMSP Provinsi Kalsel untuk tahun 2025 pada rapat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 pada tanggal 9 Desember 2024 lalu.

Wakil Ketua H. Kartoyo menanggapi pernyataan itu berharap, selaku fasilitator atau mediator pada pertemuan ini, UMPS Kalsel 2025 bisa ditetapkan dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja serta nilainya tidak merugikan perusahaan.

“Dibaratkan peribahasa “Ular tidak kekenyangan, kodok tidak mati”, artinya kedua pihak yang ingin menyelesaikan suatu masalah dengan prinsip saling menguntungkan dan masing-masing pihak merasa puas atas keputusannya yang diambil.” Ucap Kartoyo.

Tadi disepakati UMSP itu ditinjau ulang, mekanismenya kita serahkan ke Disnakertrans, Dewan Pengupahan dengan mempersiapkan diri masing-masing sektoral, kalo kemarin cuman ada dua sektoral, yakni pertambangan dan perkebunan, maka mungkin ada empat lagi nanti nambah, yang jelas itu mereka siapkan dengan catatan dibawah koordinasi lagi, rapat kerja atau apa, lalu kemudian ditentukan, tapi pihak APINDO disitu harus hadir, sehingga jadinya pengusaha jangan berat, si buruh kita pekerja kita tidak sakit.

Untuk angka UMSP sendiri kata Kartoyo tidak disebutkan berapa yang diinginkan masing-masing pihak, padahal seperti diketahui untuk menetapkan UMSP perlu disepakati angkanya, kemudian diajukan ke Gubernur untuk akhirnya bisa ditetapkan.(Surya)

Berita Terkait

slot gacor