Banjarmasin, lintaskalsel.com
Upah minimum Provinsi Kalsel Tahun 2024 sebesar Rp 3.282.812 dinilai Aliansi Buruh Banua belum memenuhi harapan para kaum buruh.
Kendati diakui Yuyun, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kalimantan Selatan ada selisih sebesar 132 ribu rupiah dari UMP Tahun 2023. “Itu bukan dikatakan naik, tapi lebih tepat penyesuaian.
Yuyun menyebut, bila bercermin dari UMP 2023 lalu sebesar Rp 3.149.977 sedangkan 2024 nanti naik menjadi Rp 3.282.812 maka kenaikannya hanya 4,22 persen atau dengan kata lain ada selisih sebesar Rp 132 ribu.
Ia menyebut, sikap Aliansi Buruh Banua dengan UMP baru Tahun 2024 nanti selain akan melakukan gerakan juga meneliti dan mengakaji lebih dalam.
Yang tak kalah penting, tegas Yuyun informasi yang didapat bahwa Bank Dunia sudah memberi predikat status Indonesia sebagai negara middle income ini isyarat pendapatan perkapitanya di Indonesia cukup tinggi sehingga wajar buruh menuntut kenaikan upah lebih tinggi .
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Irfan Sayuti meminta para pekerja untuk tetap bersabar. “Ini sesuai dengan kemampuan keuangan daerah atau perusahaan,” pungkas Irfan.(sur)






