Banjarmasin, lintaskalsel.com
Mulai tanggal 1 Juli hingga bulan Desember 2024 Pemerintah Daerah Propinsi Kalsel kembali melakukan relaksasi kendaraan bermotor.
Program relaksasi ini diucapkan Kapenda Kalsel Haji Subhan Yaumil untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak yang tertunda tanpa denda maupun sanksi hukum.
“Masyarakat cuma bayar bia pokok kendaraan saja, baik untuk roda 2 maupun roda 4 di samsat samsat terdekat,” ucap Subhan.
Program relaksasi ini dilakukan hampir tiap tahun oleh pemerintah provinsi Kalsel, selain membantu dan meringankan beban masyarakat, juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui kendaraan bermotor.
“Di Kalsel cukup banyak kendaraan bermotor milik masyarakat yang belum bayar pajak alias terlambat, sehingga sedikit mengurangi pendapatan daerah,” kata Subhan.
Oleh sebab itu melalui program relaksasi ini diharapkan seluruh masyarakat banua banjar yang menunda bayar pajaknya segera melakukan pembayaran tanpa denda dan sanksi per 1 Juli hingga Desember 2024. (Surya).