Banjarmasin, lintaskalsel.com
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan H Supian HK maupun Sekda Kalsel Roy Rijali Anwar sangat santai menanggapi adanya gugatan lahan Perkantoran DPRD Kalsel di Banjarbaru.
Gugatan tersebut sama sekali kata Supian HK tak menghambat dalam proses pembangunan yang sedang berjalan saat ini.
Hal itu disampaikan Supian HK dan Sekda Kalsel Roy seusai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemprov Kalsel dengan Komisi I DPRD Kalsel dan mengenai sengketa lahan pembangunan perkantoran DPRD Kalsel di Banjarbaru, Rabu (10/07/2024) pagi.
Dalam RDP yang membahas sengketa lahan di lokasi pembangunan Kantor DPRD Kalsel tersebut, H Supian HK selain didampingi Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar, juga Biro Hukum Pemprov, Ketua Komisi I dan beberapa anggota DPRD lainnya.
Sekda dan Ketua DPRD mengemukan sebelumnya juga lahan tersebut pernah digugat namun di tolak pengadilan, kemudian muncul lagi gugatan, seraya mempersilahkan gugatan itu, namun pembangunan gedung tetap berlangsung.
Sebelumnya, lokasi gedung kantor DPRD Kalsel di kawasan kantor Pemprov Kalsel di Banjarbaru tersebut digugat oleh Paiti (alm), yang mengklaim sebagian lahan kantor dewan provinsi itu miliknya, namun
dalam prosesnya, Pemprov Kalsel berhasil memenangkan perkara sengketa lahan tersebut dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung RI nomor 968/K/PDT/2020, yang menolak permohonan kasasi dari pihak Paiti.
“Optimis pembangunan gedung baru DPRD Kalsel di Banjarbaru dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang ditentukan,” tutup Supian HK (surya).






