Barito Kuala, lintaskalsel.com
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel menjadi topik utama sosper Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM.Lutfi Saifuddin di Rumah Makan Soto Kuin Pak Haji. Rabu (21/5/2024) Barito Kuala.
Perda ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Kalsel Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kalsel Ujar Lutfi dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kemudian dalam perda ini juga organisasi kemasyarakatan (ormas) mendapatkan kesempatan untuk berperan dalam penyelengaraan penanggulangan bencana, baik secara sendiri maupun bersama dengan pihak lain.
Oleh karena itu, pada sosper ini Lutfi mengundang salah satu organisasi mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banjarmasin sebagai peserta.
Kita diharapkan berperan serta organisasi kemasyarakatan ini, dalam hal pencegahan, pencegahan bencana di Kalimantan Selatan, belajar dari peristiwa yang pernah terjadi di alami pada saat banjir besar beberapa tahun yang lalu, masyarakat kita, ormas-ormas, gotong royong melakukan kegiatan sosial, oleh karena itu harapakan mendapat pelatihan lagi,”
Aspirasi anggota kemahasiswaan yang berharap kiranya ada pelatihan dan bantuan sarana yang ditempatkan kepada organisasi-organisasi kemahasiswaan untuk memudahkan mereka memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena bencana, ditanggapi serius Ketua Komisi IV Lutfi, seraya berusaha mengkomunikasikan dengan instansi terkait, terutama dinas kebencanaan. (Surya).