Banjarmasin, lintaskalsel.com
Dalam pengusulan program melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) unsur kehati kahatian penting dilakukan agar tidak keluar dari koridor hukum. Hal ini dikemukakan Ketua DPRD Kalsel usai paripurna internal DPRD dengan agenda penyampaian pokok pokok pikiran,Selasa (8/4/2025) pagi.
” Menjelang pembahasan agenda tahunan terkait musrimbang di tingkat provinsi, yang dijadwalkan pertengahan bulan ini, maka pokir dapat diselaraskan dengan program pemerintah provinsi,” ucap Supian HK.
Ketua DPRD Kalsel Supian HK juga menyoroti pentingnya seleksi ketat terhadap 2.036 usulan Pokir yang melibatkan 55 anggota dewan dengan tujuan memastikan kewenangan program, apakah menjadi ranah kabupaten, provinsi, atau pusat.
“Kami tidak ingin mengulang kesalahan masa lalu seperti tahun 2009. Saat itu terjadi banyak tumpang tindih, bahkan potensi pelanggaran hukum. Oleh sebab itu tahun ini, kami pastikan setiap program harus jelas ranah dan kewenangannya,” ujar beliau.
Ketua juga menekankan bahwa tidak akan ada pagu anggaran yang langsung dikunci, melainkan program yang disampaikan akan disesuaikan dengan skala prioritas dan koordinasi lintas lembaga.
Anggota dewan boleh merasa bahwa itu program mereka, tapi bukan berarti mereka yang harus turun langsung mengawalnya. Perlu diingat tegas Supian HK kita hanya menyampaikan, bukan mengawal, Itu yang lebih aman secara hukum.
Contoh dari Kota Surabaya juga diangkat sebagai rujukan positif, di mana pola usulan hanya menyertakan program, tanpa menyebut pengusul. Ini dinilai mengurangi potensi konflik kepentingan dan memperkuat transparansi.
Ketua DPRD Kalsel mengingatkan agar semua pihak merujuk pada Pasal 78 Tahun 2017, yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan aspirasi dan program pembangunan daerah.
” Mudah mudahan tahun ini usulan Pokir anggota DPRD Kalsel bisa naik di atas 20 persen,” tutup Supian HK.( Surya).






