KOTABARU, lintaskalsel.com
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi, mengingatkan masyarakat banua tentang pentingnya membayar pajak dan retribusi demi kemajuan pembangunan.
Hal itu disampaikan Paman Ysni seusai menggelar Sosialiasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Desa Gedambaan, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Senin malam (27/5/2024).
“Seperti yang kita ketahui, pajak dipungut oleh pemerintah yang dihimpun dari seluruh lapisan masyarakat, lalu masuk ke kas daerah kemudian pajak tersebut untuk pembangunan di daerah kita,” kata Yani Helmi.
Wakil rakyat yang akrab disapa Paman Yani itu juga menginformasikan tentang kebijakan pungutan pajak alat berat yang sejak awal tahun 2024 kembali diserahkan ke daerah.
“Ini tentu menjadi kabar baik, karena akan lebih meningkatkan pendapatan kita,” tutur Paman Yani.
Sosialisasi tentang adanya pungutan pajak alat berat ini hendaknya juga diterapkan oleh Pemprov Kalsel karena memiliki potensi yang cukup besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Paman Yani, Daerah Pemilihan (Dapil) yang menjadi konstituennya yakni Tanah Bumbu dan Kotabaru bisa menjadi lumbung PAD dalam hal pungutan pajak alat berat.
“Potensinya pendapatan di alat berat, cukup bagus di Tanah Bumbu, karena banyak perusahaan dan pekebun yang memakai alat berat,” ungkap Paman Yani.
Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Indra Husnul Huda mengaku telah melakukan pendataan dan sosialisasi secara bertahap ke perusahaan terkait kebijakan pungutan alat berat.
“Menyangkut berapa persen? Pajak yang dibebankan ke setiap jenis unit alat berat, kami masih menunggu peraturan pemerintah pusat,” ungkap Indra.(Surya